Jumat, 06 Februari 2015

SIAPA YANG LEBIH BEKERJA? POLRI? TNI?



SIAPA YANG LEBIH BEKERJA? POLRI? TNI?


Dalam blog saya kali ini, saya akan menggangkat kasus yang berkaitan dengan kasus tindak pidana yang mencoreng Kepolisian RI, pertanyaan nya?  kenapa banyak POLRI (Polisi Republik Indonesia) yang memiliki materi menengah ke atas serta gaya hidup mewah  dibandingankan TNI(Tentara Republik Indonesia), ada apa dengan ini sebenarnya? Bukan rahasia umum lagi, entah masyarakat sudah tahu atau memang tidak ingin tahu? gambaran mengenai POLRI di mata masyarakat memang kurang bagus bila perbandingan nya dengan TNI. Sejak terlepasnya POLRI dari unsur TNI, maka POLRI tidak termasuk dalam bagian dari TNI, melainkan memiliki struktur dan pengaturan yang tersendiri. Sehingga yang dimaksud dengan TNI berdasarkan UU no. 34 Tahun 2004 adalah: angkatan laut, angkatan darat dan angkatan udara, sedangkan POLRI berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karena apa, saya melihat secara nyata bahwa polisi banyak berhubungan dengan materi. bukan cuma materi hukum, tetapi materi yang bersifat kebendaan. Karena polisi memang memiliki wewenang untuk masuk ke dalam sektor-sektor yang berkaitan dengan materi, baik yang berkaitan dengan fungsi pengamanan maupun tugas pelayanan administratif.
Berarti jelas dalam kenyataan nya secara materi memang POLRI memang lebih berada, saya menyoroti diluar tugas mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, serta dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun antar bangsa, POLRI juga melakukan kepemilikan saham atau modal dalam perusahaan, padahal jelas hal itu dilarang, sesuai PP No. 2 tahun 2003 yang mengatur tentang POLRI secara tegas melarang untuk anggota POLRI yang masih aktif untuk memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya atau bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi kepolisian.
Serta saya temukan dalam aturan yang melarang anggota POLRI berbisnis dalam PP No 2/2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri, seorang polisi tidak boleh memiliki saham atau modal. Hal itu tertuang dalam pasal 5, PP NO 2/2003.Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan politik praktis;
c. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
d. Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f. Memiliki saham / modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
g. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
h. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
i. Menjadi perantara / makelar perkara;
j. Menelantarkan keluarga.

Ini adalah bukti nama nama yang tersandung dalam tindak pidana serta rekening gendut
1.    Kasus Suyitno Landung
Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Suyitno Landung terjerat kasus pembobolan BNI, dengan terdakwa Adrian Waworuntu. Suyitno terbukti menerima sport utility vehicle (SUV) Nissan X-Trail senilai Rp 247 juta dari Adrian.

2.    Kasus Susno Duadji
Komisaris Jenderal Susno Duadji, Kepala Bareskrim Polri, dijatuhi sanksi penjara 3 tahun 6 bulan pada Maret 2011. Susno terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Djohan untuk mempercepat penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Susno juga terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi. Harta kekayaan Susno diperkirakan senilai Rp 1,5 miliar. Kekayaan Susno terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 951 juta dan harta bergerak Rp 70 juta.

3.    Aset Labora Sitorus
Kasus ini terbilang menggemparkan karena menjerat seorang bintara. Dia adalah Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus, anggota Kepolisian Resor Raja Ampat Papua Barat. Menjadi polisi sejak 1987, karier Labora Sitorus tak begitu lancar. Tapi, di seantero Papua, Labora dikenal sebagai polisi paling kaya. Pada September 2014, majelis kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Labora menyelundupkan bahan bakar minyak, membabat hutan secara ilegal, dan mencuci uang, lewat perusahaannya, PT Seno Adhi Wijaya dan PT Rotua. PPATK mencatat, pada 2007-2012, Labora memiliki 60 rekening. Total jumlah transaksi mencurigakan atas nama Labora Sitorus mencapai Rp 1,5 triliun.

4.    Simulator SIM Djoko Susilo
Kasus menggemparkan lainnya terjadi pada 2013. Saat itu Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka korupsi simulator untuk ujian memperoleh surat izin mengemudi (SIM). Desember 2013, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan sanksi 18 tahun penjara kepada Djoko. Pada laporan kekayaan, Djoko Susilo "hanya" punya harta Rp 5.623.411.116. Namun, jumlah itu tidak sesuai dengan nilai harta yang disita KPK, yakni Rp 100 miliar. Tidak tanggung-tanggung, Djoko Susilo mengumpulkan harta dengan cara menggunakan nama tiga istrinya.

5.    Budi Gunawan yang status hukumnya saat ini masih tersangka, tetapi diduga kuat memiliki banyak kekayaan, bisa dilihat dalam ‘Gunung Harta Komisaris Jenderal Budi Gunawan’
NB: bisa dilihat di, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Jika ada suatu anomali yang terjadi dilingkungan tempat tinggal kita, bisa kita melakukan pelaporan tentang Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau bisa dibuka mengenai prosedur dan tata cara pelaporan di (www.propam.polri.go.id).
 Dari kaca mata saya, perlu ditingkatkan lagi adanya pengawasan terhadap sikap, perilaku, dan kinerja anggota Polri, terutama di daerah. Kondisi ini membuat banyak polisi di daerah bersikap semaunya untuk memperkaya diri dengan cara-cara ilegal. Polisi-polisi yang di daerahnya ada lokasi tambang, hutan, perkebunan, dan perikanan serta pengawasan masyarakat sendiri sebagai fungsi kontrol demi terwujudnya cita-cita POLRI yang lebih baik.

Mohon saran, masukan, dan kritikan. Terimakasih  

Tidak ada komentar: