justice
Rabu, 24 Juni 2015
MASIH INGATKAH KITA ?
MASIH INGATKAH KITA ?
Ada pemuda yang status nya mahasiswa.. Sambil bersantai dan menenggak kopi ditemani rokok kesayangan nya Gudang Garam.. Ia teringat ayah dan ibu nya dirumah, langsung pemuda UXX itu membuka hp.. Ia teringat ayah nya pernah BBM namun tdk di Read oleh si pemuda tersebut. Pertama kali yang dicek kontak BBM dengan nama Wxxxxxx
Hari ini dia melihat sesuatu yang tidak pernah dia pedulikan selama ini. Ada 2 dua pesan dengan waktu yang berbeda. Pesan pertama, Pesan kedua…..dia membukanya.
Ternyata ada sebuah pesan beberapa bulan yang lalu.
Diapun mulai membaca isinya:
“Selamat pagi anak lakilaki bapak yang suka debat.. Ini kali pertama Bapak mencoba menggunakan BBM itupun karna HP bapak hilang dan ini dibelikan Rxxxx kakak mu.. Bapak mencoba menambah kamu sebagai teman sekalipun Bapak tidak terlalu paham dengan itu. Lalu bapak mencoba mengirim pesan ini kepadamu. Maaf, Bapak tidak pandai mengetik. Ini pun Bapak dengan ibu mencoba sendiri untuk bisa yang mengirim pesan ke kamu.
Bapak hanya sekedar ingin mengenang. Bacalah !
Saat kamu kecil dulu, Bapak masih ingat pertama kali kamu bisa ngomong. Kamu asyik memanggil : Bapak, Bapak, Bapak. Bapak Bahagia sekali rasanya anak lelaki Bapak sudah bisa memamggil mangil Bapak, sudah bisa memangil mangil Ibunya”.
Bapak sangat senang bisa berbicara dengan kamu walaupun kamu mungkin tidak ingat dan tidak paham apa yang Bapak ucapkan ketika umurmu 4 atau 5 tahun. Tapi, percayalah. Bapak dan Ibumu bicara dengan kamu sangat banyak sekali. Masih ingatkah nak. Sewaktu TK anak lelaki bapak berbeda dengan anak lainnya.. Masa anakanak lah yang biasa nya banyak pengen ini itu, namun Nak, kamu hanya minta jajanan berondong.. Itupun kamu ditawarin apaapa hanya berkata dengan nada pelan "Manud Bapak, Manud Ibu"
Kamulah penghibur kami setiap saat.. walaupun sempat berhenti Sekolah TK O(kecil),
Bapak dan Ibu masih ingat.. Ketika sekolah kamu selalu ngambek sekolah kalau tidak ada yang nungguin.. Sampai sampai tiap ngantor Bapak dan ibu hampir setiap hari terlambat.. Mau bagaimana pun kamu tetap anak lakilaki Bapak ibu.
Saat kamu masuk SD 2, bapak masih ingat kamu selalu bercerita dengan Bapak ketika membonceng motor tentang apapun yang kamu lihat di kiri kananmu dalam perjalanan.. Masih ingat kah nak? Setiap kali kita berempat hendak pergi ke tempat eyang.. Dengan motor Astrea kita naiki berempat.. Bapak dan Ibu sangat menikmati dan bersyukur punya dua anak yang nurut.
Ayah mana yang tidak gembira melihat anaknya telah mengetahui banyak hal di luar rumahnya.
Bapak jadi makin bersemangat bekerja keras mencari uang untuk biaya kamu ke sekolah. Sebab kamu anak lakilaki dikeluarga ini yang kelak mengantikan Bapak.. Kamu tidak pernah nuntut tiap Bapak tanya mau minta apa.. Paling hanya jagung manis yang kamu minta di dpn Toko HP.. Bapak sangat mengiginkan kamu menjadi anak yang pandai, tanggungjawab dan sukses.
Masih ingat jugakah kamu, saat pertama kali kamu punya HP? Diam diam waktu itu Bapak menabung karena kasihan melihatmu belum punya HP sementara kawan2mu sudah memiliki.
Ketika kamu masuk SMP 3.. kamu sudah mulai punya banyak kawan-kawan baru. Ketika pulang dari sekolah kamu langsung masuk kamar. Mungkin kamu lelah setelah mengayuh sepeda, begitu pikir Bapak. Kamu keluar kamar hanya pada waktu makan saja setelah itu masuk lagi, dan keluarnya lagi ketika akan pergi bersama kawan-kawanmu.
Kamu sudah mulai jarang bercerita dengan Bapak. Tahu-tahu kamu sudah mulai melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi lagi. Kamu mencari Bapak Ibu saat perlu-perlu saja serta membiarkan kami saat kamu tidak perlu.
Ketika mulai kuliah di UXX sikap kamu sama saja dengan sebelumnya. Jarang menghubungi kami kecuali disaat mendapatkan kesulitan. Sewaktu pulang liburanpun kamu sibuk dengan HP kamu, dengan laptop kamu, dengan internet kamu, dengan dunia kamu.
Bapak bertanya-tanya sendiri dalam hati. Adakah kawan-kawan mu itu lebih penting dari Bapak dan Ibumu? Adakah Bapak dan Ibumu ini cuma diperlukan saat nanti kamu mau nikah saja sebagai pemberi restu? Adakah kami ibarat tabungan kamu saja?
Kamu semakin jarang berbicara dengan Bapak lagi. Kalau pun bicara, dengan jari-jemari saja lewat sms. Berjumpa tapi tak berkata-kata. Berbicara tapi seperti tak bersuara. Bertegur cuma waktu hari raya. Tanya sepatah kata, dijawab sepatah kata. Ditegur, kamu buang muka. Dimarahi, malah menjadi-jadi.
Malam ini, Bapak sebenarnya rindu sekali pada kamu.
Bukan mau marah atau mengungkit-ungkit masa lalu. Cuma Bapak sudah merasa terlalu tua. Usia Bapak sudah hampir 60.. Ibu pun sudah tidak bekerja.. Kekuatan Bapak tidak sekuat dulu lagi.. Ibu mu juga sering sakit-sakitan semenjak tempat kerja nya gulung tikar.
Bapak tidak minta banyak…
Kadang-kadang, Bapak cuma mau kamu berada di sisi bapak dan Ibu. Berbicara tentang hidup kamu. Meluapkan apa saja yang terpendam dalam hati kamu. Menangis pada Bapak. Mengadu pada Bapak.Bercerita pada Bapak seperti saat kamu kecil dulu.
Bapak rindu kamu naaaaak
Andaipun kamu sudah tidak punya waktu sama sekali berbicara dengan Bapak, jangan sampai kamu tidak punya waktu berbicara dengan Allah.
Jangan letakkan cintamu pada seseorang didalam hati melebihi cintamu kepada Allah.
Mungkin kamu mengabaikan Bapak, namun jangan kamu sekali-kali mengabaikan Allah naak!
Maafkan Bapak atas segalanya. Maafkan Bapak atas curhat Bapak ini. Jagalah hati. Jagalah iman. ”
Pemuda itu meneteskan air mata, terisak. Dalam hati terasa perih tidak terkira...................
Bersambung dulu yaa
Sabtu, 30 Mei 2015
Rabu, 11 Februari 2015
MERDEKA atau KEBLABLASAN? KEBEBASAN PERS DI INDONESIA?
Dalam kesempatan
yang baik ini, saya akan berbagai mengenai Kebebasan Pers di Indonesia, Kebebasan
Pers di Indonesia merupakan salah satu sarana atau wadah bagi kita semua untuk
mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peran penting dalam negara
demokrasi, serta kemerdekaan pers bisa menjadi sarana masyarakat untuk
memperoleh informasi dan berkomunikasi yang pastinya meningkatkan kualitas
kehidupan manusia yang semakin kritis ini. Kemerdekaan atau kebebasan
berpendapat, berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Dari sudut
pandang negara juga mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan
kebebasan berpikir merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis yang
berdasarkan atas hukum. kekuatan demokrasi terutama kekuatan untuk mengontrol
dan mengendalikan jalannya pemerintahan di Indonesia ini. Kebebaan pers
merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.
pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan
check and balance.
Gerakan mahasiswa
dapat menjadi pilar kelima demokrasi bila gerakan mahasiswa mampu memberikan
diferensiasi yang tegas antara peran gerakan mahasiswa dengan apa yang pers
telah perankan. Mahasiswa dapat terus bergerak dengan gerakan politik nilai
dimana mahasiswa bergerak berdasarka suara rakyat tanpa ada intervensi dari
pihak manapun. Selain itu mahasiswa perlu kembali memperkuat pers mahasiswa
agar dapat menjadi pers alternatif yang mampu memberi dan mengisi kekosongan
fungsi kontrol dan pendidikan media. Serta membangun gerakan berbasi
pengetahuan, dimana gerakan mahasiswa menyuarakan opini berdasarkan kajian yang
cukup komprehensif dan disertai rekomendasi yang solutif. Dengan itu, mahasiswa
akan memiliki perbedaan yang cukup mendasar dengan media.
Sebuah
landasan gerak politik mahasiswa yang berpihak kepada nilai-nilai kebenaran dan
berada pada sisi rakyat. Mahasiswa dengan mobilitas media yang bisa
dikembangkan atau dengan tetap bergantung dengan media massa yang ada, dapat
menunjukkan perbedaan semangat gerak dan membangun opini di depan masyarakat
luas. Sederhananya, mahasiswa bukan membela atau menjatuhkan seseorang atau
pihak tertentu. Tetapi, mahasiswa bergerak berdasarkan apa yang dikerjakan oleh
seseorang dan kebijakan apa yang dikeluarkan oleh pihak tertentu. Ini bukan
tentang “siapa”, tetapi tentang “apa”. Dengan begitu kita semua bia mendapat manfaat yang diperoleh dengan adanya kebebasan pers
diantaranya: Pers menjadi penyalur aspirasi rakyat, Pers bebas mencari/mendapatkan kebenaran, sehingga dapat
mewujudkan keadilan, Pers menjadi kontrol sosial yang bebas memberikan kritik,
saran dan pengawasan, Pers menjadi penyebar informasi yang dapat
memenuhi hak masyarakat, Pers menjadi wahana komunikasi massa, Pers
menjadi penghubung antar sesama manusia, Pers menjadi pendidik karena
bebas menyebarkan IPTEK,
Pers menjadi pemberi hiburan kepada masyarakat. Landasan Hukum bagi kebebasan Pers
Indonesia diatur dalam:
pertama, Pasal 28 UUD 1945, Pasal 29 F UUD 1945.
ke-dua, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
pertama, Pasal 28 UUD 1945, Pasal 29 F UUD 1945.
ke-dua, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
Ke-tiga,
UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
ke-empat, UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 2 dan Pasal 4 ayat 1 tentang Pers.
ke-empat, UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 2 dan Pasal 4 ayat 1 tentang Pers.
Ke-lima, UU No. 39 Tahun 2000 Pasal 14 ayat 1
dan 2 tentang HAM.
Ke-enam,
UU No. 40 tahun 2000 tentang pers Nasional.
Ke-tujuh,
UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
ke-delapan, UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, serta aturan lain mnegenai:
ke-delapan, UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, serta aturan lain mnegenai:
Norma-norma Pers
Nasional
Organisasi Pers
Sistem Pers Indonesia
Kode Etik Jurnalistik dan Tanggung Jawab
Profesi Kewartawanan .
1. Pertanggung Jawaban
2. Kode Etik Jurnalistik
Organisasi Pers
Sistem Pers Indonesia
Kode Etik Jurnalistik dan Tanggung Jawab
Profesi Kewartawanan .
1. Pertanggung Jawaban
2. Kode Etik Jurnalistik
Dengan adanya aturan
atau payung hukum yang melindungi Kebebasan Pers terkadang menjadi
kebla-blas-an dan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, seharusnya sebagai
salah satu unsur media masa yang hadir ditengah masyarakat bersama dengan
lembaga masyarakat lainnya harus mampu menjadikan diri sebagai tempat
pertukaran pikiran, komentar dan kritik yang bersifat menyeluruh dan tuntas
tidak membedakan kelompok, golongan, dan etnis ataupun agama.
kebebasan Pers dalam pengembangan sehari-hari harus berinteraksi secara positif, jika ada masalah dalam masyarakat, maka pers ikut berupaya membantu menjernihkan masalah, bukan sebaliknya, kewajiban pers yang harus diperhatikan: pertama, Menjunjung tinggi kebenaran, kedua,Wajib menghormati privacy orang atau subyek tertentu, ketiga, Wajib menjunjung tinggi prinsip bahwa apa yang diwartakan atau diberitakan dapat dipertanggungjawabkan
kebebasan Pers dalam pengembangan sehari-hari harus berinteraksi secara positif, jika ada masalah dalam masyarakat, maka pers ikut berupaya membantu menjernihkan masalah, bukan sebaliknya, kewajiban pers yang harus diperhatikan: pertama, Menjunjung tinggi kebenaran, kedua,Wajib menghormati privacy orang atau subyek tertentu, ketiga, Wajib menjunjung tinggi prinsip bahwa apa yang diwartakan atau diberitakan dapat dipertanggungjawabkan
Lebih celaka
lagi tindakan premanisme juga dilakukan oleh sejumlah orang-orang yang berkedok
dan bekerja sebagai jurnalis tetapi melakukan pemerasan semata-mata untuk
mendapatkan keuntungan materi.
Jika persoalan krimanalisasi pers menjadi porsi pembicara lain, maka sebagai orang yang bekerja di daerah dan merasa prihatin atas situasi kemunduran profesionalisme, saya ingin membicarakan pentingnya persoalan profesionalisme yang saya percaya nantinya akan mendorong kebebasan pers kedepan akan lebih diapresiasi bukan hanya oleh masyarakat tetapi juga oleh pemegang kekuasaan.
Yang menjadi masalah tentang tema yang saya angkat tentang kebebasan pers di Indonesia, jika pemberitaan pers digunakan sebagai alat untuk memfitnah atau menghina seseorang atau institusi dan tidak mempunyai nilai berita, dan di dalam pemberitaan tersebut terdapat unsur kesengajaan dan unsur kesalahan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Jadi yang perlu ditekankan disini adalah, pidana tetap harus diberlakukan terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan penghinaan atau fitnah dengan menggunakan pemberitaan pers sebagai media.
Harus diakui bahwa belum semua pers
Indonesia dikelola secara profesional dan mampu melakukan pemberitaan yang
bertanggung jawab. Banyak perusahaan pers yang mengeluarkan berita-berita gosip
dan pernyataan-pernyataan yang tidak benar. Dilihat dari sisi lain kepentingan
masyarakat, tentu saja pers yang tidak berkualitas akan sangat merugikan karena
tidak mendidik masyarakat dan sebagai pembentuk opini publik. Pers akan sangat
berbahaya jika dimanfaatkan oleh oknum-oknum terbentu yang memiliki
tujuan-tujuan yang melanggar hukum. Jadi
bukan pers sebagai media pemberitaan yang dikriminalisasi tetapi pelaku, oknum
yang mungkin saja menunggangi pers atau memanfaatkan
pers untuk kepentingan yang melanggar hukum itulah yang akan dikriminalisasi.
Jadi yang diadili adalah si pelaku dan bukan pers.
kalau ada ke tidak
puasan terhadap pemberitaan, kalangan yang merasa tidak puas ini bisa
mengadukan wartawan ke media bersangkutan atau ke Dewan Pers. Kalau dia adalah
wartawan elektronik bisa melalui KPI, dengan catatan jika ada media melakukan :
a.
menyebarkan
kebencian; 2) konten pencabulan dan pornografi; 3) melakukan fitnah dan
pencemaran nama baik; 4) iklan yang berbohong ; 5) pembocoran rahasia negara
yang dapat membahayakan keselamatan negara.
b.
Faktor-faktor penyebab
penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara di muka diantaranya adalah:
1. Lebih mengutamakan kepentingan ekonomis (oriented bisnis) 2. Campur tangan
pihak ketiga 3. Keberpihakan 4. Kepribadian 5. Tidak mempertimbangkan kondisi
sosial budaya masyarakat
Pelanggaran terhadap kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP), seperti: ·
Pasal 37 KUHP Barang siapa
menyiarkan, mempertontongkan tau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya
menghina presiden atau wakil presiden dengan niat supaya diketahui oleh orang
banyak dihukum selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
4.500.000. Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada
melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu
menjadi tetap karena karena kejahatan yang semacam maka ia dipecat dari
jabatannya. ·
Pasal 154 KUHP “barang siapa dimuka
umum menyatakan prasan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kepala
pemerintahan indonesia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp.4.500.000.
Pasal 155 KUHP Barang siapa yang
menyiarkan, mempertontongkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya
menyatakan perasaan kebencian tau penghinaan terhadap pemerintah indonesia
dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui orang banyak dihukum
penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.5000.000
Catatan kedepan untuk ukuran
pelaksanaan kegiatan pers supaya lebih baik, diantaranya: pertama, Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang kejadian
sehari-hari secara jujur,mendalam dan cerdas. Kedua, Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran komentar
dan kritik,yang berarti pers diminta untuk menjadi wadah dikalangan masyarakat.
Ketiga Pers hendaknya menonjolkan
sebuah gambaran yang representative dari kelompok-kelompok dalam masyarakat. Keempat, Pers hendaknya bertanggung
jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam masyarakat. Kelima, Pers hendaknya menyajikan
kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari-hari,ini berkaitan
dengan kebebasan informasi yang diminta masyarakat.
B.
Dari kaca mata saya, Kebebasan Pers itu memang
penting untuk transparansi dan jadi jembatan untuk rakyat dan negara. Rakyat
bisa mengontrol pemimpinnya dan mengevaluasi kebijakan-kebijakannya, agar tidak
seperti zaman orde baru dimana rakyat tidak tahu menahu apa yang ada di
pemerintahan.
Namun, pers yang terlalu bebas itu cenderung terjebak dalam
jurnalisme kuning, yang lebih mengedepankan bisnis. Sehingga berita yang
diangkat memberi hal yang negatif, akan menjadi buruk jika masyarakat
menerimanya tanpa disaring terlebih dahulu.
AYO KITA RAKYAT INDONESIA, bersatu padu dan bahu membahu
untuk lebih kritis karena "Mereka
yang takut dengan kebebasan pers adalah mereka yang tidak ingin demokrasi
tumbuh sehat, serta tidak menghendaki masyarakat menjadi lebih cerdas dan
kritis, untuk
dapat mendorong bangsa ini menjadi semakin cerdas, matang, dan maju.
Sekian yang dapat saya tulis dan ini masih jauh dari
kesempurnaan, yang semua itu hanyalah keterbatasan ilmu pengetahuan yang saya
miliki, oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kritik,masukan dan saran dari
teman-teman yang bersifat membangun. Akhir kata saya ucapkan terimakasih. semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan khususnya pembaca.
Langganan:
Postingan (Atom)


