Ada kasus yang saya jumpai pada bulan awal Januari 2015,
mengenai perkawinan campuran yang dilangsungkan di China pada Januari tahun
2006 lalu (dengan nama yang tidak saya sebutkan), pada bulan Mei 2006 ibu yang
statusnya WNI mengajak ayah WNA(china) untuk balik ke Negara
Indonesa, dengan menyandang status ayah WNA(china), ibu WNI. Singkat ahkirnya
mereka dikarunia 3 anak yang
dilahirkan di Indonesia yang diberi nama Gxxxx( desember2007), Axxx(Maret 2009)
dan Sxxxx(Desember 2012).
Untuk menghidupi keluarga nya, mereka berdua membuka
usaha chatering orangtua nya yang sudah lama bangkrut karena terbelit hutang mulai dan dari enol, dengan
usaha yang tekun, giat, dan semangat juang untuk maju yang dimulai sejak tahun
2007, usaha nya terus naik tiap tahun nya.
Pada puncak keberhasilan nya tahun 2014, sang suami mulai
membuat masalah dalam rumah tangga nya dengan bermain dibelakang dengan wanita
lain dan perkawinan mereka berdua mulai tidak harmonis seperti janji-janji
sebelum mereka menikah, sering bercek-cok dan banyak permasalahan mereka yang
tidak kunjung selesai, sudah berbeda pendapat dan sudah tidak sejalan lagi.
Sang istri(WNI) merasa sudah tidak tahan dengan masalah rumah tangganya,
akhirnya sang istri(WNI) memilih menyelesaikan ke meja hijau.
Pertanyaan
pertama, Apakah perkawinan Ayah(WNA) dengan Ibu(WNI) mempunyai kekuatan hukum
di Indonesia?
Menurut hemat saya, yang dilakukan WNI dan WNA tersebut
merupakan “penyelundupan hukum” karena perkawinan nya dengan WNA di China sengaja
untuk tidak mencatatkan perkawinannya di Indonesia, sehingga WNI ini belum tercatat
menikah dalam hukum Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum di Indonesia.
Dasar Hukum nya, perkawinan yang dilangsumgkan di luar negeri
adalah perkawinan sipil yang tidak dikenal dalam UU No. 1 Tahun 1974.
Pertanyaan
kedua, Bagaimana status hukum yang
dimiliki 3 orang anak tersebut?
Menurut hemat saya, Apabila anak tersebut lahir dari
perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing
maka anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga
harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin
Tinggal Sementara atau yang biasa di kenal dengan (KITAS) yang harus terus
diperpanjang bahkan biaya dari pengurusannya tidak murah, apalagi dalam kasus
diatas terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya,
walaupun
pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang
bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di
bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit
dilakukan.
Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya
mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang
baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan
kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi
hukum.
Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua
yurisdiksi, sebab selama ini, anak hasil perkawinan campur selalu mengikuti
kewarganegaraan ayah mereka(aturan warga negara ganda bagi anak hasil
perkawinan campur hanya terbatas hingga si anak berusia 18 tahun.)
Sesuai UU Kewarganegaraan 2006, anak-anak yang lahir
setelah Agustus 2006, otomatis mendapatkan kewarganegaraan ganda. Setelah usia
18 tahun dengan masa tenggang hingga tiga tahun, barulah si anak diharuskan
memilh kewarganegaraan mana yang akan dipilihnya.
Pertanyaan
ketiga, Bagaimana pembagian harta mereka yang notabene nya WNA tdk mempunyai Hak
Milik, HGB, HGU ?
Mengenai kepemilikan tanah oleh WNA atau pasangan
perkawinan campuran, kita merujuk pada ketentuan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria
Pasal
21 ayat (1) UU Agraria mengatur bahwa “hanya warga negara Indonesia
dapat mempunyai hak milik”.
Menurut hemat saya, perkawinan WNI dengan WNA yang di
China tersebut tidak ada perjanjian perkawinan, maka wanita WNI yang terikat
perkawinan dengan pria WNA juga harus melepaskan hak-hak atas tanah (Hak Milik,
Hak Guna Bangunan ataupun Hak Guna Usaha) yang dia miliki sebelum menikah, Tetapi
sepanjang pengetahuan saya dari suatu artikel adanya penjelasan berikut:
UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 ada tiga jenis harta benda
dalam perkawinan. Yaitu: harta bawaan, harta bersama dan harta perolehan. Harta
bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing masing pihak dalam perkawinan ke
dalam perkawinan campuran. Harta bersama adalah harta yang dikumpulkan bersama
oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung. Harta perolehan adalah
harta yang diperoleh oleh suami atau istri dalam perkawinan yang disebabkan
karena hibah atau wasiat dari pihak ketiga. Dalam hal ini karena properti yang
dimiliki WNI tersebut terjadi sebelum menikah, maka itu termasuk ke dalam harta
bawaan, dimana harta bawaan dan harta perolehan menurut UU Perkawinan No. 1
Tahun 1974 adalah sepenuhnya dibawah kekuasaan WNI, Sehingga dengan demikian WNI
yang tidak memiliki perjanjian kawin, properti tersebut akan tetap menjadi
milik WNI. Jadi sebaiknya WNI mengalihkan nama kepemilikan sebelum satu tahun
tanggal pernikahan. Berdasarkan, Pasal 42 dan 45 UUPA dan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan (HGB),
Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai (HP) atas tanah, WNA dapat memiliki Hak Pakai
dan Hak Sewa saja. Sehingga WNI yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian kawin
otomatis digolongkan sebagai subyek hukum yang hanya berhak untuk mendapatkan
Hak Pakai atau Hak Sewa.
Kalau boleh saya memberi masukan untuk kasus kasus yang
akan datang, yang akan menikah dengan WNA tanpa perjanjian kawin, sebaiknya
tanah yang dimiliki di Indonesia segera dipindah tangankan dengan cara dijual
atau dihibahkan kepada orang tua, anak, saudara kandung atau kerabat. Sebelum diketahui
oleh pemerintah yang dapat menyebabkan hak atas tanah tersebut hapus dan jatuh
kepada Negara tanpa ganti rugi sesuai dengan peraturan Pasal 21 (ayat3) UUPA.
Mohon saran, masukan, dan kritikan. Terimakasih

Tidak ada komentar:
Posting Komentar