Jumat, 30 Januari 2015

Perkawinan Campuran Yang Berujung Di Meja Hijau



Ada kasus yang saya jumpai pada bulan awal Januari 2015, mengenai perkawinan campuran yang dilangsungkan di China pada Januari tahun 2006 lalu (dengan nama yang tidak saya sebutkan), pada bulan Mei 2006 ibu yang statusnya WNI mengajak ayah WNA(china) untuk balik ke Negara Indonesa, dengan menyandang status ayah WNA(china), ibu WNI. Singkat ahkirnya
mereka dikarunia 3 anak yang dilahirkan di Indonesia yang diberi nama Gxxxx( desember2007), Axxx(Maret 2009) dan Sxxxx(Desember 2012).
Untuk menghidupi keluarga nya, mereka berdua membuka usaha chatering orangtua nya yang sudah lama bangkrut karena terbelit hutang mulai dan dari enol, dengan usaha yang tekun, giat, dan semangat juang untuk maju yang dimulai sejak tahun 2007, usaha nya terus naik tiap tahun nya.
Pada puncak keberhasilan nya tahun 2014, sang suami mulai membuat masalah dalam rumah tangga nya dengan bermain dibelakang dengan wanita lain dan perkawinan mereka berdua mulai tidak harmonis seperti janji-janji sebelum mereka menikah, sering bercek-cok dan banyak permasalahan mereka yang tidak kunjung selesai, sudah berbeda pendapat dan sudah tidak sejalan lagi. Sang istri(WNI) merasa sudah tidak tahan dengan masalah rumah tangganya, akhirnya sang istri(WNI) memilih menyelesaikan ke meja hijau.

Pertanyaan pertama, Apakah perkawinan Ayah(WNA) dengan Ibu(WNI) mempunyai kekuatan hukum di Indonesia?
Menurut hemat saya, yang dilakukan WNI dan WNA tersebut merupakan “penyelundupan hukum” karena perkawinan nya dengan WNA di China sengaja untuk tidak mencatatkan perkawinannya di Indonesia, sehingga WNI ini belum tercatat menikah dalam hukum Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum di Indonesia.
Dasar Hukum nya, perkawinan yang dilangsumgkan di luar negeri adalah perkawinan sipil yang tidak dikenal dalam UU No. 1 Tahun 1974.

Pertanyaan kedua,  Bagaimana status hukum yang dimiliki 3 orang anak tersebut?
Menurut hemat saya, Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing maka anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara atau yang biasa di kenal dengan (KITAS) yang harus terus diperpanjang bahkan biaya dari pengurusannya tidak murah, apalagi dalam kasus diatas terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya,
walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.
Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi, sebab selama ini, anak hasil perkawinan campur selalu mengikuti kewarganegaraan ayah mereka(aturan warga negara ganda bagi anak hasil perkawinan campur hanya terbatas hingga si anak berusia 18 tahun.)
Sesuai UU Kewarganegaraan 2006, anak-anak yang lahir setelah Agustus 2006, otomatis mendapatkan kewarganegaraan ganda. Setelah usia 18 tahun dengan masa tenggang hingga tiga tahun, barulah si anak diharuskan memilh kewarganegaraan mana yang akan dipilihnya.


Pertanyaan ketiga, Bagaimana pembagian harta mereka yang notabene nya WNA tdk mempunyai Hak Milik, HGB, HGU ?
Mengenai kepemilikan tanah oleh WNA atau pasangan perkawinan campuran, kita merujuk pada ketentuan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 21 ayat (1) UU Agraria mengatur bahwa “hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik”.


Menurut hemat saya, perkawinan WNI dengan WNA yang di China tersebut tidak ada perjanjian perkawinan, maka wanita WNI yang terikat perkawinan dengan pria WNA juga harus melepaskan hak-hak atas tanah (Hak Milik, Hak Guna Bangunan ataupun Hak Guna Usaha) yang dia miliki sebelum menikah, Tetapi sepanjang pengetahuan saya dari suatu artikel adanya penjelasan berikut:
UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 ada tiga jenis harta benda dalam perkawinan. Yaitu: harta bawaan, harta bersama dan harta perolehan. Harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing masing pihak dalam perkawinan ke dalam perkawinan campuran. Harta bersama adalah harta yang dikumpulkan bersama oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung. Harta perolehan adalah harta yang diperoleh oleh suami atau istri dalam perkawinan yang disebabkan karena hibah atau wasiat dari pihak ketiga. Dalam hal ini karena properti yang dimiliki WNI tersebut terjadi sebelum menikah, maka itu termasuk ke dalam harta bawaan, dimana harta bawaan dan harta perolehan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 adalah sepenuhnya dibawah kekuasaan WNI, Sehingga dengan demikian WNI yang tidak memiliki perjanjian kawin, properti tersebut akan tetap menjadi milik WNI. Jadi sebaiknya WNI mengalihkan nama kepemilikan sebelum satu tahun tanggal pernikahan. Berdasarkan, Pasal 42 dan 45 UUPA dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai (HP) atas tanah, WNA dapat memiliki Hak Pakai dan Hak Sewa saja. Sehingga WNI yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian kawin otomatis digolongkan sebagai subyek hukum yang hanya berhak untuk mendapatkan Hak Pakai atau Hak Sewa.
Kalau boleh saya memberi masukan untuk kasus kasus yang akan datang, yang akan menikah dengan WNA tanpa perjanjian kawin, sebaiknya tanah yang dimiliki di Indonesia segera dipindah tangankan dengan cara dijual atau dihibahkan kepada orang tua, anak, saudara kandung atau kerabat. Sebelum diketahui oleh pemerintah yang dapat menyebabkan hak atas tanah tersebut hapus dan jatuh kepada Negara tanpa ganti rugi sesuai dengan peraturan Pasal 21 (ayat3) UUPA.

Mohon saran, masukan, dan kritikan. Terimakasih






Tidak ada komentar: