Bicara tentang keadilan? pasti sangat menaik.. apalagi
melihat dalam praktik nya, bagaimana perlakuan penegak hukum yang notabene nya
polisi terhadap tersangka yang sedang diperiksa?
banyak para tersangka yang menerima perlakuan yang tidak layak sesuai Konstitusi atas tindakan yang dilakukan polisi, diantaranya:
A. Seorang tersangka dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bahwa ia akan melewati proses pemeriksaan sendiri, tanpa ada dampingan dari pengacara.
B. Polisi melakukan pemerasan uang, penyitaan barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan kasus, dan secara klasik dikarenakan tidak mau repot atau menjadi panjang urusan karena seorang tersangka di dampingi Penasihat Hukum.
C. Tragisnya lagi tersangka menerima kekerasan atas tindakan yang dilakukan polisi karena polisi lebih mengejar pengakuan dari pada pembuktian.
Dimana payung hukum bagi tersangka, bukankah setiap tersangka dilindungi asas praduga tak bersalah?
jelas hal itu melanggar Konstitusi 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Pasal 50-68 KUHAP juga menyebutkan hak-hak dari tersangka termasuk hak mendapatkan bantuan hukum Dalam praktiknya, kewajiban tersebut seringkali tidak dipenuhi oleh pihak yang berwenang
Pasal 11 Perkapolri 8/2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:
(d) penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia;
(g) penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hokum
(j) menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.
Tersangka akan lebih aman dan terbuka ketika mengadu ke Komnas HAM atau Media dari pada KOMPOLNAS.
banyak para tersangka yang menerima perlakuan yang tidak layak sesuai Konstitusi atas tindakan yang dilakukan polisi, diantaranya:
A. Seorang tersangka dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bahwa ia akan melewati proses pemeriksaan sendiri, tanpa ada dampingan dari pengacara.
B. Polisi melakukan pemerasan uang, penyitaan barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan kasus, dan secara klasik dikarenakan tidak mau repot atau menjadi panjang urusan karena seorang tersangka di dampingi Penasihat Hukum.
C. Tragisnya lagi tersangka menerima kekerasan atas tindakan yang dilakukan polisi karena polisi lebih mengejar pengakuan dari pada pembuktian.
Dimana payung hukum bagi tersangka, bukankah setiap tersangka dilindungi asas praduga tak bersalah?
jelas hal itu melanggar Konstitusi 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Pasal 50-68 KUHAP juga menyebutkan hak-hak dari tersangka termasuk hak mendapatkan bantuan hukum Dalam praktiknya, kewajiban tersebut seringkali tidak dipenuhi oleh pihak yang berwenang
Pasal 11 Perkapolri 8/2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:
(d) penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia;
(g) penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hokum
(j) menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.
Tersangka akan lebih aman dan terbuka ketika mengadu ke Komnas HAM atau Media dari pada KOMPOLNAS.
Mohon saran, masukan, dan kritikan. Terimakasih
(hot
news)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar